Peraturan Organisasi PSSI Ditolak FIFA

Peraturan organisasi yang dibuat PSSI sebagai aturan pelaksanaan Kongres Pembetukan Komite Pemilihan dan Komite Banding ternyata tidak disetujui oleh FIFA karena tidak sesuai dengan FIFA Standard Electoral Code.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Sports and Law KOI Timbul Thomas Lubis setelah menelepon langsung Direktur Keanggotaan dan Pengembangan Asosiasi FIFA Thierry Regenass, Jumat (25/3/2011) malam. Dalam perbincangan tersebut, Regenass, kata Timbul, sangat menyayangkan Peraturan organisasi (PO) tersebut.

"Saya telepon dia (Regenass) tiga jam yang lalu. FIFA tidak setuju dengan PO karena tidak sesuai dengan Electoral Code FIFA. Dia bilang PO itu sangat menyedihkan dan jelek sekali. Kata dia, kalau mengikuti Electoral Code sudah jelas," kata Timbul saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/3/2011) dini hari.

Timbul mengatakan, menurut Electoral Code, PO seharusnya merupakan keputusan dari kongres. "PSSI boleh membuat drafnya, tetapi kemudian disetujui di kongres. Yang terjadi, PO malah dibuat sendiri. Di Electoral Code ada 26 pasal, tetapi PO hanya delapan pasal," ungkap Timbul.

"PSSI sendiri telah mengadopsi Standard Statuta FIFA sejak 2009. Seharusnya sejak enam bulan lalu, Komite Pemilihan dan Komite Banding sudah dibentuk. Namun, di Bali tidak disinggung-singgung hal itu. Jelas tidak ada keterbukaan. Memangnya kita bodoh?" ucap Timbul.

Timbul mengungkapkan, Regenass telah menyampaikan permasalahan ini kepada perwakilan FIFA, Frank van Hattum, yang akan menghadiri Kongres PSSI di Pekanbaru, Riau, Sabtu (26/3/2011). "Regenass sudah menyampaikannya," ujar Timbul.

PSSI memang terkesan menutup-nutupi PO tersebut. Itu terlihat dari bagaimana PSSI terlambat mensosialisasikan PO kepada pemilik suara. Bahkan, Sekjen PSSI Nugraha Besoes pun mengakui bahwa salah satu pasal dari PO yang disusun Tim 8 itu tidak sesuai Standard Electoral Code FIFA. Pasal tersebut yakni mengatur tentang syarat pencalonan Komite Pemilihan dan Komite Banding. Seorang calon harus didukung minimal oleh lima suara.

"Tidak ada, tetapi kami boleh memodifikasi. Electoral Code itu menjadi acuan, tetapi implementasinya harus disesuaikan untuk mempermudah pelaksanaan," ujar Nugraha beberapa waktu lalu.

Ketika ditanyai mengenai pertimbangan yang mendasari syarat itu, hal itu menurut Nugraha bukan perkara besar. "Efisiensi saja, tidak ada masalah. Bayangkan saja kalau nanti, misalnya, satu-satu, akhirnya nanti ada 100 calon, bagaimana kita memilihnya," kata Nugraha waktu itu.

sumber : kompas bola


Comments